Hadirnya Badan Hukum Baru Perseroan Perorangan, Direktur MCI: UU Ciptaker Jangan Tersandra Perpres dan PP

Jakarta, depokupdate.com,- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan jenis badan hukum baru di Indonesia, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

 

Menurut Yasonna pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha melalui berbagai pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk mengenai perseroan perorangan.

 

Pemerintah, sambungnya, telah melakukan sejumlah upaya menyederhanakan regulasi dan perijinan untuk memperbaiki indikator Starting a Business dimana Indonesia saat ini berada pada peringkat 140 dari 190 negara.

 

“Konsep perseroan perorangan yang diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19 ini memiliki beragam keunggulan, antara lain tanggung jawab pelaku usaha dibatasi melalui pemisahan harta pribadi dan perseroan, dan pendiriannya tidak memerlukan akta notaris tetapi cukup mengisi form pernyataan secara elektronik,” jelas Yasonna.

 

Kemudian, tambahnya, status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan menerima tanda bukti pendaftaran.

 

“Selanjutnya akan disediakan laporan keuangan sederhana yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk memantau perkembangan usaha sekaligus dapat digunakan oleh kalangan perbankan untuk menilai business sustainability,” ujarnya, saat menghadiri diskusi ‘Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan’ yang diselenggarakan di Hotel Best Western Panbil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (10/11).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com