H. Sutarno Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 16 Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
(kanan) Sekdis Pendidikan Kota Depok H.Sutarno didampingi Kepsek SMPN 16 Agus Purwanto (kiri).
(kanan) Sekdis Pendidikan Kota Depok H.Sutarno didampingi Kepsek SMPN 16 Agus Purwanto (kiri).

TAPOS,depokupdate.id – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno, memberikan apresiasi yang tinggi atas kelulusan siswa-siswi SMPN 16 angkatan ke-13 tahun ajaran 2023-2024. Dalam sambutannya, H. Sutarno menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada para siswa, guru dan orang tua yang telah bekerja keras serta berkontribusi dalam pencapaian ini.

“Saya sangat bangga dengan prestasi yang telah diraih oleh para siswa-siswi angkatan ke-13. Ini adalah hasil kerja keras kita semua, baik itu siswa, guru, maupun orang tua. Teruslah belajar dan raih cita-cita kalian setinggi mungkin,” ujar Sutarno usai acara perayaan kelulusan yang berlangsung di lapangan SMPN 16 Cimpaeun, Sabtu (15/06/2024).

Siswa – siswi SMPN 16 khususnya kelas 9 yang lulus pada tahun ini (angkatan ke13-red) berjumlah 310, dengan nilai diatas rata-rata 90.

Selain itu, H. Sutarno juga menyampaikan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok yang saat ini sedang dalam proses dan dalam pendampingan pihak Provinsi, Kementerian dan Lembaga.

BACA JUGA:  Pemkot Sediakan 878 Titik Wifi Gratis Tanpa Password Tersebar di 11 Kecamatan

Ia menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Diskominfo, Pemprov, lembaga terkait, Kemendikbud, serta Ombudsman memastikan PPDB berjalan dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan PPDB yang transparan dan akuntabel. Kami berkoordinasi dengan Diskominfo, Pemprov, lembaga terkait, Kemendikbud, dan Ombudsman memastikan PPDB dapat dipertanggungjawabkan. Pendampingan ini sangat penting agar proses PPDB berjalan lancar dan adil bagi semua calon peserta didik,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait