Gubernur Jabar dan Kapolres Depok Komitmen Berantas Premanisme

Reporter: YN
Editor: PRM
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (kedua dari kanan) bersama Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras (kanan) dan Wali Kota Depok Supian Suri (kedua dari kiri) di Polres Metro Depok.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (kedua dari kanan) bersama Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras (kanan) dan Wali Kota Depok Supian Suri (kedua dari kiri) di Polres Metro Depok.

MARGONDA, depokupdate.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersama Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras berkomitmen memberantas aksi premanisme di Jabar, tidak terkecuali di Kota Depok.

Komitmen tersebut ditekankan KDM panggilan akrab Dedi Mulyadi, saat berkunjung ke Polres Metro Depok, Selasa (22/04/2025).

Dalam pertemuan tersebut, KDM bersama Kombes Abdul Waras dan Wali Kota Depok Supian Suri membahas sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Depok dan Jabar secara umum.

Silaturahmi ini menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ke depan.

“Kehadiran saya di sini untuk memberikan penegasan bahwa Depok etalase Jabar dan berbatasan langsung dengan Jakarta. Kita harus pastikan, kondisi Kamtibmas berjalan baik dan premanisme susut hingga nol,” ujar KDM.

Ia pun mengatakan, konflik pertanahan saat ini menonjol di perkotaan, untuk itu, langkah komprenhensif dari Polres Metro dan Wali Kota Depok serta jajaran RT dan RW agar melakukan evaluasi.

Baik tentang data kependudukan, maupun tentang tata ruang di Depok yang nantinya menentukan keharmonisan.

“Kami juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas premanisme. Satgas premanisme itu bakal diberi perlengkapan khusus untuk memberantas preman,”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com