Fraksi PKS Soroti Arah Kebijakan Pemkot Depok

by: YN
editor: MH
Fraksi PKS
H. Bambang Sutopo. (tangkapan layar youtube@dprddepok4583)

GDC, depokupdate.id || Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok menyampaikan pandangan kritis terhadap arah kebijakan Pemerintah Kota Depok dalam masa transisi APBD 2025.

Hal itu disampaikan Juru bicara Fraksi PKS, H Bambang Sutopo (HBS) dalam sidang paripurna DPRD Kota Depok yang digelar, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan ada tiga kebijakan strategis Pemkot yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu gejolak sosial.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, rencana penghapusan anggaran pembangunan Masjid di Jalan Margonda senilai Rp20 miliar yang dialihkan untuk pembangunan sekolah inklusi. Kebijakan ini dinilai tidak partisipatif dan bertentangan dengan aspirasi masyarakat.

“Masjid bukan sekadar bangunan fisik, tapi simbol ruhani dan aspirasi warga. Banyak warga menolak. Jika diganti, harus ada transparansi dan dialog publik. Apalagi pembangunan Masjid Agung di Juanda juga belum jelas lahannya,” terang HBS.

Kedua, lanjutnya, Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG), Fraksi PKS mendukung prinsip pemerataan pendidikan, namun menilai pelaksanaannya prematur.

BACA JUGA:  HBS: Jangan Melupakan Jas Merah dan Jas Hijau

HBS memyebut banyak sekolah swasta peserta program mengeluhkan minimnya siswa dan ketidaksiapan teknis.

“Program ini jangan sampai jadi proyek populis tanpa persiapan. Pemerintah harus pastikan kesiapan kurikulum, tenaga pengajar, manajemen, serta akuntabilitas dana publik” ujarnya.

Ketiga, tambah HBS, Fraksi PKS mengecam wacana penghapusan program santunan kematian bagi warga tidak mampu. Program ini dianggap sebagai bentuk nyata empati dan kehadiran negara di saat duka.

“Kalau benar dihapus, Pemkot harus menjelaskan penggantinya. Jangan biarkan warga kecil kehilangan perlindungan sosial,” tandasnya.

“Pembangunan bukan sekadar angka dalam APBD, tapi juga soal keberpihakan dan konsistensi. Jangan sampai keputusan elitis membuat Depok kehilangan arah keadilan sosial” pungkas HBS.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait