Forum Renja OPD 2026 Kecamatan Cilodong: Strategi Penguatan Bersama Menuju Depok Maju

by: dm
editor: adm

1. Bimbingan teknis peningkatan kapasitas investigasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan.

2. Bimbingan teknis pendampingan pengadaan barang dan jasa (Probity Advice) untuk mencegah penyimpangan dalam proses pengadaan.

PUPR, menjelaskan strategi pengelolaan pembangunan yang mencakup alokasi anggaran,

Sementara Bapeda menjelaskan tentang biaya perjalanan dinas luar dan honor prioritas infrastruktur, dll. serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Acara ini dilanjut sesi tanya jawab…

Sementara acara dipandu oleh Sekretaris Kecamatan Supriyatun.
1. Pengelolaan Anggaran dan Pembangunan Infrastruktur

Total anggaran yang dialokasikan untuk Kecamatan Cilodong pada tahun 2026 mencapai Rp 35.222.976.278. Anggaran ini digunakan untuk mendanai 4 program utama, 10 kegiatan, dan 22 sub-kegiatan, yang berfokus pada:

Pembangunan infrastruktur jalan dan drainase untuk meningkatkan aksesibilitas dan mengurangi risiko banjir.

Peningkatan fasilitas pelayanan publik seperti kantor kelurahan, sarana kesehatan, dan ruang terbuka hijau.

Program pemberdayaan masyarakat guna mendorong keterlibatan warga dalam pembangunan.

Penguatan ekonomi kreatif berbasis teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan

Dinas PUPR menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur yang maju dan ramah lingkungan, termasuk:

Peningkatan kualitas jalan lingkungan agar lebih tahan lama dan nyaman digunakan.

Pengelolaan sistem drainase untuk mengatasi permasalahan genangan air dan banjir di wilayah tertentu.

Pemanfaatan ruang publik seperti taman dan fasilitas olahraga sebagai sarana interaksi sosial dan rekreasi masyarakat.

Selain itu, perencanaan infrastruktur juga diarahkan untuk mendukung mobilitas dan konektivitas antar-kelurahan di Kecamatan Cilodong guna mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com