Elly Farida Ajak Kaum Ibu Olah Sampah dari Rumah

Reporter: YN
Editor: PRM
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok Elly Farida didampingi Pj. Sekda Kota Depok, Nina Suzana memberikan arahan pada Rakor Satgas Penanganan Sampah Kota Depok di Ruang Edelwais, Lantai 5
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok Elly Farida didampingi Pj. Sekda Kota Depok, Nina Suzana memberikan arahan pada Rakor Satgas Penanganan Sampah Kota Depok di Ruang Edelwais, Lantai 5

BALAIKOTA,depokupdate.idKetua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok Elly Farida mengajak kaum ibu ikut mengolah sampah yang dapat dimulai sejak dari rumah.

“Sampah merupakan tanggung jawab kita semua. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penanganan sampah, tetapi yang bikin sampah itu siapa? Emak-emak, termasuk saya,” tutur Bunda Elly sapaan Ketua TP-PKK Depok, Selasa (03/09/2024).

Untuk itu, lanjutnya, langkah bijak yang harus dilakukan dengan memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah masing-masing. Sebab, sampah tanggung jawab semua.

“Kita targetkan ke depan sampah zero,” ujarnya.

Ia menggambarkan dalam Islam,Dalam Islam, gambaran Baladan Aminan atau negeri yang aman dan nyaman kembali kepada umat yang ditinggal di wilayah itu.

“Kita para perempuan, kaum ibu jangan hanya bisa bersolek diri, tetapi kita percantik juga wilayah kita, lingkungan kita dengan kesadaran menjaga kebersihan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gandara Budiana Sampaikan Arahan di Apel Senin Pagi

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan masyarakat akan melakukan kolaborasi dalam rangka penanganan sampah melalui program De Gober, Depok Go Bersih.

“De Gober, Depok Go Bersih. Cantik indah lingkungannya, asri wilayahnya dan sehat semua masyarakatnya,” terangnya.

“PKK juga akan berkolaborasi, mudah-mudahan ini menjadi langkah kolaborasi, sinergi dan kebersamaan, sekaligus mengapresiasi beberapa wilayah yang sudah memilah dan mengolah sampah melalui bank sampah,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait