Duren Seribu Sebagai Pilot Project Gerakan Ember Biru

by: YN
editor: PRM
Lurah Duren Seribu (Duser), Ahmad Sabani.
Lurah Duren Seribu (Duser), Ahmad Sabani.

BOJONGSARI, depokupdate.id – Gerakan Ember Biru resmi dimulai di Kelurahan Duren Seribu (Duser) sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah berbasis rumah tangga yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Program ini diresmikan langsung oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok, Siti Barkah Hasana, Senin 26 Januari lalu.

Lurah Duren Seribu, Ahmad Sabani menuturkan, kebersihan lingkungan menjadi salah satu prioritas utama sejak awal dirinya menjabat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Program Ember Biru menjadi langkah konkret untuk membangun kesadaran warga dalam menjaga kebersihan sekaligus mendukung sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi di tingkat kelurahan.

“Sejak awal menjabat, kebersihan menjadi fokus utama kami. Dengan adanya Gerakan Ember Biru ini, mudah-mudahan pelaksanaannya dapat berjalan maksimal dan warga tetap kompak menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya, Jumat (30/01/2026).

BACA JUGA:  Inisiatif Lurah Jatijajar Buat Lubang Biopori

Ia menjelaskan, program Ember Biru memiliki sejumlah tujuan strategis. Di antaranya mendorong pemilahan sampah organik berbasis rumah tangga, mewujudkan pengelolaan sampah terintegrasi skala kawasan, serta mengolah sampah organik menjadi pakan maggot.

Program ini juga mendukung terciptanya lingkungan yang ramah dan berkelanjutan, memperkuat kekompakan warga bersama kader PKK, serta berkontribusi terhadap ketahanan pangan melalui Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L).

“Ember biru digunakan sebagai wadah pemilahan sampah organik langsung dari rumah tangga,” jelasnya.

Sabani mengungkapkan, total ember biru yang disediakan untuk masyarakat mencapai sekitar 3.800 unit. Mekanisme pembagiannya dilakukan dengan satu ember besar untuk setiap 10 hingga maksimal 20 rumah, atau per dua kelompok dasawisma.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait