Dukung PSBB Depok, KATAR Leuwinanggung Gelar Aksi Bagikan Masker Untuk Masyarakat

DEPOKUPDATE.COM I TAPOS

Sejumlah Pengurus dan Anggota Karang Taruna Kelurahan Leuwinanggung (Tapos) melakukan sosialisasi terkait penyebaran dan bahaya Wabah Covid 19 dengan membagikan Masker kepada pengendara yang melintas pada Sabtu sore,(16/5).

 

Giat yang di laksanakan di jalan baru akses Tol Cikeas tersebut juga dihadiri Lurah Leuwinanggung H.Sanan didampingi Sekretaris Kelurahan.

 

” Sesuai kapasitas tergabungnya Karang Taruna di Program pemerintah kota depok sebagai Gugus Tugas Covid 19 Tingkat kelurahan, Maka saya mengagendakan kegiatan PSBB ini sebagai rutinitas KATAR dalam membantu mensosialisasikan tentang penyebaran dan bahayanya covid 19 dengan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan memberikan penyampaian bahwa pentingnya apabila kita keluar rumah dengan memakai masker, ” Jelas Agus Kusmana.

 

Tidak hanya mensosialisasikan PSBB dan memakai masker, dalam kesempatan itu juga KATAR Kelurahan yang dipimpin oleh Agus Kusmana memberikan Takjil Ramadhan untuk berbuka puasa.

 

” Yang ingin saya sampaikan disini, saya sebagai ketua KATAR Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos mewakili rekan rekan Karang Taruna adalah, bagaimana supaya permasalahan virus corona atau covid 19 ini bisa cepat selesai, dan bagaimana caranya kesadaraan diri untuk bisa menahan diri tetap di rumah mengikuti anjuran pemerintah, sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus tersebut memasuki wilayah kelurahan Leuwinanggung makanya saya mengajak semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang memasuki Wilayah Kelurahan Leuwinanggung mengikuti aturan aturan yang sudah diatur dalam Undang Undang Protokoler Kesehatan tentang bahaya virus covid 19 ini, ” Sambung Agus Kusmana.

 

Dalam aksi nyatanya, Agus Kusmana bersama Anggota KATAR juga bertujuan untuk membantu pemerintah Wilayah Kelurahan dengan segala kemampuan dan keterbatasan.

 

 

Zil/DepokUpdate

 

 

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan