Dubes Belanda Apresiasi Rencana Kota Lama Depok Jadi Kawasan Heritage

by: YN
editor: PRM
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (kedua dari kiri) menerima cindera mata vas Delft Blue dari Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Marc Gerritsen di YLCC Pancoran Mas, Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah (kedua dari kiri) menerima cindera mata vas Delft Blue dari Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Marc Gerritsen di YLCC Pancoran Mas, Depok.

PANCORAN MAS, depokupdate.id – Duta Besar (Dubes) Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Marc Gerritsen, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam melestarikan warisan budaya sekaligus menjadikan Kota Lama Depok sebagai kawasan heritage yang nyaman untuk ditinggali.

Hal tersebut disampaikannya saat berkunjung ke Kantor Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) di kawasan Depok Lama, Rabu (16/04/2025).

“Menurut saya, acara hari ini menunjukkan bahwa Depok berada di jalur yang tepat. Depok adalah kota dengan banyak warisan budaya, tapi juga kota dengan masa depan yang cerah,” ujar Gerritsen.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, dirinya terkesan dengan visi Pemkot Depok, seperti yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah, untuk menjadikan Kota Lama sebagai kota ramah pejalan kaki, kota hijau, dan bahkan kota yang ramah bagi pesepeda.

BACA JUGA:  Pj Sekda Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah

“Saya memberikan vas Delft Blue bergambar sepeda sebagai hadiah. Mungkin itu bisa menjadi pengingat bahwa masa depan Depok adalah kota yang bisa dinikmati masyarakatnya tanpa mobil, tapi dengan ruang hijau, warisan budaya, dan kehidupan yang nyaman,” katanya.

Gerritsen juga menegaskan bahwa Belanda memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan Depok dan pihaknya siap mendukung upaya pelestarian warisan budaya yang dilakukan oleh Pemkot Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait