DPUPR Siapkan Sejumlah Strategi Prioritas Atasi Banjir dan Macet

by: YN
editor: PRM
Forum Rencana Kerja (Renja) DPUPR. (dok.Diskominfo).

TAPOS, depokupdate.id – Persoalan banjir dan kemacetan masih menjadi isu strategis di Depok. Menjawab tantangan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyiapkan sejumlah strategi prioritas yang akan dijalankan pada tahun 2027.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengatakan, upaya pengurangan kemacetan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan program rekonstruksi jalan di sejumlah titik.

“Strategi penanganan kemacetan dilakukan melalui rekonstruksi jalan serta langkah-langkah teknis lainnya untuk mengurai kepadatan kendaraan,” ujarnya, Senin (02/03/2026).

Bacaan Lainnya

Selain kemacetan, penanganan banjir menjadi fokus utama. DPUPR akan melakukan penataan serta penguatan sistem drainase secara menyeluruh dan terintegrasi, terutama di wilayah rawan genangan.

Program tersebut diselaraskan dengan visi dan komitmen Wali Kota Depok dalam mengurangi risiko banjir di berbagai kawasan permukiman dan jalur utama.

BACA JUGA:  Pemotongan Kabel Udara di Simpang KSU-Siliwangi Rampung 100 Persen

“Penguatan drainase, normalisasi dan rehabilitasi sungai, serta pembangunan sarana resapan air menjadi prioritas. Upaya ini untuk meningkatkan daya tampung air dan meminimalkan limpasan saat curah hujan tinggi,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPUPR juga menyiapkan agenda strategis lainnya pada 2027, antara lain pengembangan infrastruktur perkotaan, penataan utilitas termasuk penurunan kabel udara, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana publik.

Melalui pelaksanaan program tersebut, DPUPR optimistis kualitas infrastruktur akan semakin baik dan berdampak pada meningkatnya kenyamanan serta kualitas hidup masyarakat.

“Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terintegrasi, kami berharap pembangunan infrastruktur dapat berjalan efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait