Edi Masturo lebih lanjut mengatakan berdasarkan uraian tersebut, Pansus 5 telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik dan lancar sesuai target serta dapat disepakati bersama.
Selanjutnya, Pansus 5 merekomendasikan untuk dilakukan simulasi terkait perhitungan retribusi persetujuan bangunan gedung dan mengharapkan Pemkot Depok untuk membuat perda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Terima kasih kepada Perangkat Daerah yang mewakili dalam pembahasan yang sudah dilakukan. Semoga perda ini dapat lebih operasional dalam pelaksanaannya,” katanya
Sebelum disetujui lewat paripurna, raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ini sudah dibahas oleh Pansus 5 DPRD beberapa waktu lalu.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad (TM) Yusufsyah Putra, diikuti oleh anggota dewan dan juga Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. *