DPRD Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sebelum disetujui lewat paripurna, raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ini sudah dibahas oleh Pansus 5 DPRD beberapa waktu lalu.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad (TM) Yusufsyah Putra, diikuti oleh anggota dewan dan juga Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait