DPRD KOTA DEPOK GELAR PARIPURNA RENCANA KERJA AKD DAN PERINGATAN HUT DPRD KE – 19

Komisi B membidangi masalah Perekonomian dan Keuangan Daerah, dalam penyampaian rencana kerja oleh Sekretaris Komisinya Benhard, SH . Komisi B dalam empat bulan ke depan yaitu dari bulan September s/d Desember 2018 ini akan memfokuskan pada peningkatan Investasi melalui De Regulasi Perijinan untuk itu Komisi B akan melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait yang membidangi masalah Perijinan. juga dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021 terutama dari Sektor Keuangan dan mendorong kepada Pemerintah Kota Depok untuk bagaimana meningkatkan Pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah ( PAD)Komisi B juga akan mendorong terciptanya iklim usaha di Kota Depok yang kondusif bagi para investor dan mempercepat peningkatan penanaman modal diperlukan Kebijakan Pemerintah Kota Depok untuk menjamin Kepastian Hukum, Kepastian Keamanan Berusaha bagi Penanan Modal sejak proses pengurusan ijinnya.

Komisi C membidangi masalah Pembangunan, dalam penyampaian rencana kerjanya oleh Veronica Wiwin Widarini, SE Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP . Komisi C akan memfokuskan pada Fungsi Pengawasan nya pada Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Dinas Perhubungan. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Komisi C adalah : Pembangunan, Jalan, Drainase, Sumber Daya Air, Tata Bangunan, Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup serta Perhubungan dan Pariwisata. Komisi C akan melakukan fungsi kontrolnya terhadap pembangunan sarana dan prasarana khususnya yang dibiayai APBD Kota Depok karena belajar dari Pengalaman tahun – tahun sebelumnya bahwa program pembangunan baru dimulai pelaksanaannya pada akhir Tahun Anggaran sehingga hasil pekerjaannya kurang maksimal bahkan terkesan asal jadi dengan kualitas yang rendah dan akhirnya penyerapan anggarannya jadi menumpuk di akhir tahun anggaran. Pemerintah Kota Depok agar secepatnya merealisasikan Pembangunan Alun – Alun Kota Depok pada lokasi yang sudah ditetapkan dan pembangunan Terminal Jatijajar demikian juga Terminal Terpadu agar segera rampung sehingga dapat dipergunakan oleh masyarakat Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan