DPRD KOTA DEPOK GELAR PARIPURNA RENCANA KERJA AKD DAN PERINGATAN HUT DPRD KE – 19

Depokupdate.com – Awal September 2018 DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2018 – 2019 dirangkaikan dengan Peringatan Hari Jadi DPRD Kota Depok Ke – 19.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin 3 September 2018 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.So. Dalam sambutannya HTA sapaannya mengatakan bahwa dalam Paripurna ini masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyampaikan Rencana Kerjanya selama Masa Sidang Pertama ini, berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka untuk pembenahan di semua sektor guna meningkatkan pengawasan serta melaksanakan program kerja yang telah diagendakan. Dalam kesempatan itu dilanjutkan dengan Rapat Paripurna memperingati Hari Jadi DPRD Kota Depok ke – 19 yang diawali dengan Tarian Renggong Manis khas Betawi dari Sanggar Seni Ayodya Pala Kota Depok, dilanjutkan dengan pembacaan Sejarah DPRD Kota Depok oleh Benhard, SH dari Fraksi RNB dan diakhiri dengan pemotongan Tumpeng.

Rencana Kerja AKD DPRD Kota Depok pada Masa Sidang Pertama ini adalah :

Komisi A yang membidangi masalah Pemerintahan, dalam penyampaian rencana kerjanya pada masa sidang pertama ini yang disampaikan langsung oleh ketua Komisinya H. Nurhasim, S.IP .Komisi A akan menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan terkait Penertiban Perijinan dengan mengadakan Rapat Kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja. Memfasilitasi penyelesaian masalah Aset Fasos-Fasum dan mengusulkan pembentukan Pansus Aset, pengawasan terhadap penegakan Perda tentang Perijinan dan mendorong terwujudnya Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang solid dan kinerja PNS yang profesional serta mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan