DPRD Depok Sampaikan Hasil Rancangan APBD 2021

KOTA KEMBANG,depokupdate.com – Sidang rapat paripurna DPRD Kota Depok digelar melalui tatap muka atau virtual, Senin (23/11/2020). Sidang ini mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021,yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra.

PJS Wali Kota Depok Dedi Supandi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok turut mengikuti sidang paripurna melalui tatap muka dan virtual. Selain itu juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, jajaran pimpinan OPD dan unsur Forkopimda Kota Depok, beserta segenap pimpinan BUMD, rekan LSM dan media massa di lingkungan Pemerintahan Kota Depok.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra menyampaikan sidang paripurna tatap muka atau virtual ini merupakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Tentunya, hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara bagi DPRD sendiri, sidang ini merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, yakni untuk membahas rancangan Perda tentang APBD. Karena merupakan tugas dan wewenang badan anggaran DPRD untuk memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD.

Pada sidang paripurna ini, kata dia, bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2021, yang juga telah disepakati PJS Wali Kota dan DPRD Depok tertanggal 12 Oktober 2020. Tentunya memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai arah kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Jawa Barat.kebijakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri dan Negeri Nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Khususnya dalam prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, dan hal lainnya.

Selanjutnya dalam penyusunan APBD kota Depok tahun 2021 ini, tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Profinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan tema pembangunan “Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah”.
Arah kebijakan daerah pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saing daerah menjadi tema pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021. upaya ini untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Tentunya, peningkatan daya saing ini apat dicapai melalui akselerasi pembangunan di berbagai bidang, yakni sosial, ekonomi dan infrastruktur. Ataupun dalam hal kuantitas maupun kualitas yang tujuan utamanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diketahui DPRD melalui badan anggaran DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja APBD tahun 2021, yaitu ;

1. Rapat Kerja Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2021, pada tanggal 28-28 Agustus 2020.
2. Rapat Kerja Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021, pada tanggal 4-5 Oktober 2020.
3. Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Rancangan KUS dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, pada tanggal 6 Oktober 2020.
4. Rapat Kerja Pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2021, pada tanggal 11-14 November 2020.

Dalam rancangan APBD tahun anggaran 202, kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Serta, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi, termasuk didalamnya belanja pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan mengalokasikan belanja modal serta belanja tak terduga.(Iib)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com