Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil. Kendati sudah disahkan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.
Sebab, masyarakat Depok punya mobilisasi tinggi sehingga butuh kendaraan pribadi untuk kegiatannya.
Peraturan ini pun, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.
“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” papar Yeti. Iib