DPRD Depok Kunjungi Serang, Pelajari Pengelolaan Sampah 

Reporter: YN
Editor: PRM
Komisi C DPRD Depok saat Kunjungan kerja ke DPRD Kota Serang
Komisi C DPRD Depok saat Kunjungan kerja ke DPRD Kota Serang

“Kota Serang telah mengimplementasikan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui program TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), penerapan retribusi pengelolaan sampah, dan pengelolaan terpadu dengan pihak swasta. Di sisi lain, TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Cilowong di Kota Serang juga menjadi salah satu contoh sukses dalam pengelolaan sampah secara terintegrasi,” ujar Bambang Sutopo, Senin (21/10/2024).

Yang paling menarik, lanjut Bambang Sutopo, Kota Serang telah memanfaatkan incinerator, yaitu mesin penghancur sampah yang mampu mengubah limbah menjadi bubuk yang bisa diolah lebih lanjut, misalnya untuk bahan pembuatan batu bata.

“Teknologi incinerator ini bisa menjadi salah satu solusi bagi permasalahan sampah di kota-kota besar, termasuk Depok,” ucapnya.

“Alhamdulillah, dibandingkan dengan Kota Serang, APBD kita lebih tinggi sekitar Rp. 4 triliun, sedangkan Kota Serang sekitar Rp. 1 triliun. Dengan anggaran yang lebih besar, kita memiliki peluang untuk mengadopsi dan mengembangkan inovasi seperti yang telah dilakukan oleh Kota Serang,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dinkes Depok Raih Piagam Penghargaan UHC Katagori Pratama

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi Kota Depok dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan aktivitas kota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait