DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RPH

Reporter: YN
Editor: PRM

Selanjutnya dalam rapat paripurna Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan,

“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan, dukungan, dan apresiasi kepada pansus 3, pansus 4 yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Depok. RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang RPH (rumah potong hewan), berdasarkan penyampaian laporan pansus 3 dan 4 pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, ijinkan saya dalam rapat paripurna terhormat ini dengan senantiasa memohon lindungan Allah menyatakan bahwa Wali Kota Depok menyetujui dua rancangan peraturan Daerah Kota Depok untuk di tetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Wali Kota Depok menjelaskan terkait laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Tahun 2023,

“Terkait laporan realisasi anggaran laporan ini menyajikan informasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2023. Realisasi pendapatan daerah untuk APBD sebesar Rp 3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49% dari anggaran pendapatan yang telah di tetapkan sebesar Rp 3.854.409.942.422, pendapatan daerah ini bersumber dari pendapatan asli daerah. Realisasi belanja daerah untuk APBD tahun anggaran 2023 dapat disampaikan bahwa realisasi belanja daerah mencapai Rp 3.947.363.970.363 atau sebesar 92,06% dari rencana belanja daerah sebesar Rp 4.287.880.131.66. Kemudian untuk komponen pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2023 realisasi penerimaan pembiayaan adalah Rp 542.149.910.644 100% dari alokasi yang telah di tetapkan. Adapun untuk realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 Rp 106.679.722.000 atau 100%, sisah lebih pembayaran anggaran tahun anggaran 2023 Rp 282.321.118.330,10,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait