DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RPH

by: YN
editor: PRM

GDC, depokupdate.id – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Depok menggelat Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan (RPH) di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Boulevard, Kota Depok. (27/06/2024).

Dalam pembukaan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menyampaikan,

“Berdasarkan catatan dari daftar hadir dari 49 orang anggota DPRD yang telah hadir pada kesempatan hari ini, hadir secara tatap muka sebanyak 27 orang, dan secara virtual sebanyak 7 orang. Sehingga total yang hadir 34 orang, jumlah kehadiran tersebut forum sudah tercapai,”ucapnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Depok memberikan apresiasi dan selamat kepada pemerintah Kota Depok dengan menerima penghargaan sebagai kampung keluarga berkualitas terbaik tingkat nasional tahun 2024.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok mengucapkan selamat dan apresiasi kepada pemerintah Kota Depok dan warga masyarakat Kota Depok yang telah menerima penghargaan sebagai kampung keluarga berkualitas terbaik tingkat nasional tahun 2024. Yakni kelurahan Baktijaya kecamatan Sukmajaya Kota Depok, semoga kedepannya kehidupan warga di Indonesia khusus nya di Kota Depok lebih meningkat lagi kualitasnya sehingga cita-cita Kota Depok sejahtera menjadi terwujud,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Peringatan HUT Depok ke-25

Selanjutnya dalam rapat paripurna Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan,

“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan, dukungan, dan apresiasi kepada pansus 3, pansus 4 yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Depok. RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang RPH (rumah potong hewan), berdasarkan penyampaian laporan pansus 3 dan 4 pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah, ijinkan saya dalam rapat paripurna terhormat ini dengan senantiasa memohon lindungan Allah menyatakan bahwa Wali Kota Depok menyetujui dua rancangan peraturan Daerah Kota Depok untuk di tetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait