“Tentang pengelolaan cagar budaya dapat disampaikan bahwa hal yang berdasarkan penyusunan ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda bangunan struktur situs dan kawasan cagar budaya cagar budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional di Kota Depok terdapat benda struktur dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi Nasional Cagar Budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di kota Depok 10 diantaranya teregistrasi secara nasional namun eksistensi benda struktural dan bangunan tersebut masih belum ter golongkan baik sehingga perlindungan pengembangan dan pemanfaatan masih belum kompetensi, memperhatikan beberapa hal tersebut maka Besar harapan kami ketiga rancangan Perda ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,”Jelas Imam Budi Hartono.