DPRD Depok Gelar Paripurna Raperda RPJPD 2025-2045

Reporter: YN
Editor: APB

“Terkait penyusunannya, tentunya ditangani oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami dapat memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” sambungnya.

Setelah mendengarkan penyampaian Raperda RPJPD Kota Depok, agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum setiap Fraksi, yang kemudian Idris paparkan jawaban-jawaban dari tanggapan fraksi.

“Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana kita ketahui,” jelas Idris.

Namun, Idris berjanji akan tetap mempelajari pandangan umum fraksi sebagai bahan penyempurna.

“Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi, kami akan pelajari lebih dalam lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, kemudian bersama PANSUS (Panitia Khusus) yang akan di bentuk oleh DPRD, diantaranya isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025-2030 serta 5 tahun tiga periode selanjutnya,” tandas Idris menjawab tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJPD Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait