“Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana kita ketahui,” jelas Idris.
Namun, Idris berjanji akan tetap mempelajari pandangan umum fraksi sebagai bahan penyempurna.
“Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi, kami akan pelajari lebih dalam lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas, kemudian bersama PANSUS (Panitia Khusus) yang akan di bentuk oleh DPRD, diantaranya isu 5 tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025-2030 serta 5 tahun tiga periode selanjutnya,” tandas Idris menjawab tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJPD Kota Depok.