DPP SWI Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Menjadi Konstituen DP

by: YN
editor: PRMS
DPP SWI Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Menjadi Konstituen DP
DPP SWI Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Menjadi Konstituen DP

Ia bahkan kaget, ketika Plt Ketum SWI menyampaikan sudah 23 bulan mendaftar menjadi konstituen DP, namun hingga detik ini tidak diproses lebih lanjut.

“Kami sangat terbuka dan senang, kedatangan SWI di Dewan Pers ini. Saya selalu menekankan kepada tim pendataan, ini adalah hak organisasi wartawan untuk kami layani, bukan kita yang meminta untuk mendaftar,” tukasnya.

DPP SWI Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Menjadi Konstituen DP
DPP SWI Tindak Lanjuti Proses Verifikasi Menjadi Konstituen DP

Ia mengutarakan, sebagai anggota DP yang baru, tidak pernah mendapat warisan atau PR dari anggota DP yang lama untuk di tuntaskan.

Bacaan Lainnya

Maka ia berkomitmen akan menindaklanjuti, apa yang menjadi maksud dan tujuan dari kedatangan pengurus SWI melalui komunikasi dari Tim Percepatan Konstituen Dewan Pers (TPKDP).

“Ini menjadi bahan penting bagi kami, apa yang belum terselesaikan akan kami selesaikan. Saya akan komunikasikan dengan Pak Sapto, pasti ada alasan DP yang lalu tidak melanjutkan proses pendaftaran ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Progam Hasil Rakerda 2024 SWI Depok tingkatkan Kolaboari Antar Lembaga

Selain itu Yogi menegaskan, akan menyampaikan hal tersebut kepada 8 anggota DP yang lainnya, pada saat Rapat Pleno pekan depan.

“Tanggal 9 September nanti kami ada rapat pleno, saya akan bawa ini, saya munculkan dulu ini ke anggota DP yang lain agar bisa mendapatkan keputusan selanjutnya. Nanti, kita akan lihat tanggapan 8 anggota DP lainnya, karena kita juga akan menyesuaikan dengan aturan baru terkait standarisasi organisasi wartawan” unggahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua TPKDP SWI Imam Suwandi menegaskan dalam dialog tadi, Plt. Ketum/Sekjen DPP SWI menjelaskan semestinya peraturan baru tidak berlaku surut. Asas non retroaktif.

“Kami masih berharap kepada Dewan Pers agar proses yang sudah diperjuangkan SWI selama hampir 2 tahun, juga mendapatkan atensi khusus,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait