Diakuinya, selama ini pelaku usaha enggan membuat NIB dikarenakan adanya stigma bahwa mengurus izin sulit dan prosesnya lama.
DPMPTSP pada setiap kesempatan terus menyosialisasikan terkait pentingnya NIB, sebab data para pelaku UMKM dapat mempengaruhi potensi investasi Daerah.
Agung menjelaskan, bahwa tidak hanya pelaku usaha di sekitar Cipayung yang datang, tetapi juga dari wilayah lain. Ini menunjukkan bahwa informasi mengenai fasilitasi NIB telah tersebar luas.
“Alhamdulillah, yang datang bukan hanya dari Cipayung dari wilayah sekitarnya juga datang,” ujarnya.
Dengan adanya gerai fasilitasi NIB dalam Cipayung Expo, DPMPTSP Kota Depok berusaha untuk meningkatkan kepemilikan NIB, sesuai dengan target Pemerintah Provinsi untuk memberikan legalitas ini kepada seluruh UMKM di Jawa Barat.
Kepemilikan NIB dianggap penting karena itu menjadi legalitas yang diperlukan, dan juga memberikan kemudahan akses ke fasilitas keuangan dan pelatihan bagi pelaku usaha.
“Tentunya kami berharap tahun ini target yang ditetapkan akan tercapai, makanya kami terus melakukan blusukan ke setiap kegiatan yang di Kecamatan maupun Kelurahan,” pungkasnya. (**).