DP3AP2KB Gelar Workshop Pencegahan KTPA

Reporter: YN
Editor: PRM

BALAIKOTA,depokupdate.idDP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Depok menggelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kota Depok Tahun 2024 di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, Senin (24/06/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), TPPO tingkat kecamatan se-Kota Depok dan Satgas PKDRT juga TPPO kelurahan se-Kota Depok.

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan Kota Depok telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan KTPA dan TPPO mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan kolaborasi serta sinergitas lintas sektor.

Dikatakannya bahwa penguatan kelembagaan dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas PKDRT dan TPPO Tingkat Kota yang telah ditindak lanjuti dengan Pembentukan Gugus Tugas PKDRT dan TPPO tingkat Kecamatan.

BACA JUGA:  Bantu Atasi Persoalan Kependudukan, DP3AP2KB Sosialisasikan Siperindu

Selanjutnya di tingkat kelurahan juga ada Satgas PKDRT dan TPPO, juga di semua RW se-Kota Depok ada kelompok kegiatan atau disingkat Poktan PKDRT dan TPPO yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

“Keberadaan kelembagaan tersebut melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha dan akademisi yang dapat membantu pemerintah Kota Depok dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di Kota Depok,” tutur Nessi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PPUG) DP3AP2KB Kota Depok, Muchamad Zakky Fauzan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait