DLHK Depok Sigap Angkut Sampah di Tepi Jalan Pendowo

Reporter: YN
Editor: PRM
Petugas DLHK Depok membersihkan sampah yang ada di tepi Jalan Pendowo Limo. (dok. Narasumber)
Petugas DLHK Depok membersihkan sampah yang ada di tepi Jalan Pendowo Limo. (dok. Narasumber)

Hal tersebut sebagaimana diatur pada pasal 59 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, setiap orang yang melanggar karena kealpaannya dan/atau sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 47 (salah satunya membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.25 Juta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait