DLHK Depok Sigap Angkut Sampah di Tepi Jalan Pendowo

by: YN
editor: PRM
Petugas DLHK Depok membersihkan sampah yang ada di tepi Jalan Pendowo Limo. (dok. Narasumber)
Petugas DLHK Depok membersihkan sampah yang ada di tepi Jalan Pendowo Limo. (dok. Narasumber)

LIMO, depokupdate.id – Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok mengangkut timbunan sampah yang ada tepi di Jalan Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Jumat (06/09/2024).

Empat petugas dari DLHK Kota Depok dikerahkan untuk membersihkan sampah-sampah.

“Sampah ini setelah ditelusuri berasal dari orang yang buang sampah pada malam hari pakai kendaraan bermotor. Lokasinya tidak menetap di satu titik aja kadang berpindah pindah,” ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok Ardan Kurniawan, Sabtu (07/09/2024).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, DLHK Kota Depok akan selalu menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menjaga lingkungannya masing-masing,
terutama dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membuang sampah seenaknya.

“Sampah itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita bekerjasama untuk menjaga lingkungan dengan bijak, memilah sampah untuk mereduksi sampah yang masuk ke TPA karena sudah kelebihan kapasitas,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Terobosan Pelayanan Publik Disampaikan Kadisdukcapil pada Apel Pagi

Saat ini DLHK, lanjutnya, rutin melakukan patroli sampah liar.

“DLHK Kota Depok juga akan memberikan sanksi kepada setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur pada pasal 59 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, setiap orang yang melanggar karena kealpaannya dan/atau sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 47 (salah satunya membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.25 Juta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait