Hal tersebut sebagaimana diatur pada pasal 59 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, setiap orang yang melanggar karena kealpaannya dan/atau sengaja melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 47 (salah satunya membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.25 Juta.