DKUM Pertemukan 150 UMKM dengan Pebisnis di Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
Pelaku UMKM Kota Depok ikuti pertemuan dengan investor hotel, rumah sakit, dan ritel di Hotel Bumi Wiyata.
Pelaku UMKM Kota Depok ikuti pertemuan dengan investor hotel, rumah sakit, dan ritel di Hotel Bumi Wiyata.

MARGONDA,depokupdate.id – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) terus berupaya mendorong perluasan akses pasar bagi Usaha Mikro (UMKM) binaannya.

Salah satu upayanya mempertemukan 150 UMKM dengan pebisnis di Kota Depok melalui agenda temu bisnis UMKM. Seperti hotel, rumah sakit, restoran dan ritel, di Hotel Bumi Wiyata Depok, Kamis (28/11/2024).

“Harapannya, kami ingin ada kerja sama kemitraan antara dunia usaha dengan pelaku UMKM di Kota Depok,” ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohamad Thamrin.

Dikatakannya, temu bisnis ini berguna untuk menjembatani UMKM dengan para mitra usaha melalui pola kemitraan yang sejajar dan saling menguntungkan.

UMKM bisa mendapatkan pasar strategis untuk perluasan usaha, sedangkan para mitra bisa menemukan produk UMKM yang potensial untuk memenuhi kebutuhan suplai usahanya.

“Pola kemitraan ini kami bangun bukan hanya dengan wirausaha, tetapi juga akan dengan perguruan tinggi yang ada di Kota Depok, kami harap pemasaran seperti ini akan sangat membantu sekali,” jelasnya.

BACA JUGA:  DKUM Gelar Pelatihan WUB Ilmu Kewirausahaan

Ia mengungkapkan, pada setiap acara dan kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kota Depok semua makanan dan minumannya lokal yang diproduksi oleh UMKM.

Harapannya, produk UMKM lokal ini juga dapat diterima hotel, rumah sakit dan mitra lainnya.

“Selain itu juga kami ingin mitra-mitra ini menyediakan gerai untuk UMKM Depok, hal ini tentu agar para tamu dapat mengenal UMKM yang ada di Kota Depok,” ucapnya.

Sebelumnya DKUM Kota Depok telah mengkurasi 400 produk UMKM menjadi 150 produk, yang kemudian dipertemukan dengan mitra pemerintah.

“Temu bisnis ini sangat mendorong agar UMKM Kota Depok naik kelas,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait