Untuk mengajukan subsidi bunga pinjaman ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu warga Kota Depok dibuktikan dengan KTP Depok, memiliki usaha aktif dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pernah mengikuti pelatihan UMKM yang diselenggarakan oleh Pemkot Depok.
Lalu, membuat proposal usaha yang mencakup produk, omzet, dan kebutuhan pinjaman.
Tidak memiliki kredit macet di perbankan termasuk pasangan atau keluarga dekat, Tentunya, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah berkas lengkap, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ke DKUM, selanjutnya Bank BJB akan melakukan verifikasi dan survei lapangan sebelum pencairan pinjaman. DKUM akan menerbitkan SK Wali Kota sebagai dasar pembayaran subsidi bunga setelah akad kridit selesai,” terangnya.
Thamrin mengajak seluruh pelaku usaha mikro di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Program ini sangat ringan dibandingkan daerah lain, subsidi kita bisa mencapai 90 persen. Sayang jika tidak dimanfaatkan. Tapi ingat, dana ini harus digunakan untuk mendukung produksi dan usaha, bukan untuk keperluan lain,” tandasnya.



