Ia mengklaim, jika program ini mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B yang turut mengawal kebijakan agar dapat berjalan efektif.
“Kami berharap DPRD Kota Depok, khususnya Komisi B bisa terus mendukung program ini. Dengan anggaran Rp. 1,5 Miliar untuk subsidi bunga tahun 2025, kami ingin memastikan akses permodalan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM,” paparnya.
Untuk mengajukan subsidi bunga pinjaman ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu warga Kota Depok dibuktikan dengan KTP Depok, memiliki usaha aktif dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), pernah mengikuti pelatihan UMKM yang diselenggarakan oleh Pemkot Depok.
Lalu, membuat proposal usaha yang mencakup produk, omzet, dan kebutuhan pinjaman.
Tidak memiliki kredit macet di perbankan termasuk pasangan atau keluarga dekat, Tentunya, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah berkas lengkap, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ke DKUM, selanjutnya Bank BJB akan melakukan verifikasi dan survei lapangan sebelum pencairan pinjaman. DKUM akan menerbitkan SK Wali Kota sebagai dasar pembayaran subsidi bunga setelah akad kridit selesai,” terangnya.
Thamrin mengajak seluruh pelaku usaha mikro di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.