DKUM Berikan Pembekalan Akses Permodalan Kepada Koperasi

SUKMAJAYA, depokupdate.com | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) kota Depok menggelar giat Pembekalan Akses Permodalan Bagi Koperasi Sesi I yang dihadiri 30 pengurus koperasi di Gedung Balatkop, Sukmajaya kota Depok, Rabu (12/08/2020 ).

Kepala Seksi Bina Usaha DKUM Drs. M. Reva, MM.MSi mengatakan kita harus merubah mainset dari sekarang kalo koperasi itu bukan hanya simpan pinjam, tapi alangkah lebih baiknya bergerak di bidang perdagangan.

“Hal ini disamping membantu meningkatkan perekonomian bisa juga untuk memajukan koperasi itu sendiri” ujarnya.

Untuk itu Reva memaparkan secara jelas apa saja yang harus dipersiapian koperasi untuk bisa memperoleh bantuan hibah dari pemerintah Pusat maupun Daerah. Diantaranya harus melakukan RAT.

BACA JUGA:  Peresmian Be Green Beji Inisiasi Pendamping WUB Kecamatan

Untuk itu, Reva menganjurkan bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera melaksanakan karena itu salah satu syarat utama dalam pengajuan bantuan dana hibah.

“Tapi bukan karena RAT merupakan syarat utama, koperasi baru mau melaksanakan. Tetapi memang sudah kewajiban koperasi melaksanakan RAT” tutupnya. YN

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait