depokupdate.com|| Pembagian rapor dan libur sekolah semester ganjil di kota Depok ditetapkan menjadi tanggal 7 Januari 2022, dan libur sekolah mulai 10-21 Januari 2022.
Kadis Pendidikan kota Depok, Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
“Hal ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok,”ujarnya, seperti dikutip berita.depok.go.id, Selasa (7/12/21).
Dirinya mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember hingga 6 Januari. Lalu, masuk kembali 24 Januari atau usai libur semester satu.
“Sedangkan 6 sampai 18 Desember dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, 13 sampai 18 Desember kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP,” pungkasnya.