Disrumkim Depok Berikan Bantuan untuk Rumah Rawan Sosial

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok, Refliyanto (kiri) melakukan monitoring rumah terdampak sosial di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, belum lama ini. (dok.Disrumkim)
Kepala Bidang Perumahan Disrumkim Kota Depok, Refliyanto (kiri) melakukan monitoring rumah terdampak sosial di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, belum lama ini. (dok.Disrumkim)

BOJONGSARI,depokupdate.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah memberikan bantuan uang tunai dengan total Rp183 juta untuk 29 rumah tinggal. Bantuan ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada pemilik rumah yang rawan sosial atau terdampak bencana.

Kepala Bidang Perumahan pada Disrumkim Kota Depok, Refliyanto mengatakan, bantuan bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2024 yang telah dicairkan secara bertahap sejak Januari hingga September. Adapun, bantuan diberikan maksimal Rp20 juta per rumah.

“Tidak semua rumah terdampak bencana, bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Fungsi bangunan tersebut juga menjadi poin dasar akan dikeluarkannya bantuan atau tidak. Misal, fungsinya untuk usaha, itu tidak bisa kami keluarkan,” ujarnya, Jumat (06/09/2024).

Dikatakannya, sebelumnya terdapat 31 pengajuan bantuan. Namun, karena dua unit rumah sudah dijual, maka bantuan dibatalkan.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Depok Buka Gebyar KiSA 2024 di RSUD KiSA

“Mengingat, salah satu syarat penerima bantuan adalah memiliki surat tanah atas nama pribadi,” tambahnya.

“Selain itu, rumah juga harus dihuni yang bersangkutan. Tidak bisa saudara atau kerabat,” sambungnya.

Refli, panggilan akrabnya menyebut, beberapa rumah yang dapat diberikan bantuan yaitu yang mengalami kebakaran, terdampak dari hujan lebat dan angin puting beliung serta longsor. Adapun, pengajuan melalui kelurahan setempat, kemudian menunggu disposisi Wali Kota, dilakukan verifikasi lapangan oleh Disrumkim, pencairan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) terakhir penyerahan bantuan kepada pemilik rumah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait