Disporyata Kota Depok Gelar Peparpekot Tingkat Pelajar, Ajang Seleksi Ikuti Peparpeda Tingkat Provinsi

by: Adi Apeng
editor: Adi

Rayi memberikan semangat kepada anak berkebutuhan khusus untuk terus menorehkan prestasi dibidang olahraga.

“Keterbatasan bukan suatu halangan untuk berprestasi. Semua warga negara memiliki hak yang sama. Melalui kegiatan ini akan semakin mengenalkan kepada warga Depok bahwa ada anak-anak yang memiliki prestasi olahraga walaupun disabilitas,” katanya.

Ini merupakan wahana bagi para atlet penyandang disabilitas untuk me-nunjukkan kepiawaiannya, dan mengukur keandalannya dalam cabang olahraga (cabor) masing-masing.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua DPRD Kota Depok Ir. H. Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, memberikan pesan kepada para atlet dan pelatih agar memanfaatkan waktu yang ada untuk terus berlatih demi meraih prestasi. Dia juga mendorong para atlet untuk memberikan kebanggaan pada diri sendiri, keluarga, dan daerah masing-masing.

“Disabilitas jangan ditutup-tutupi, jangan rendah diri, justru harus dididik menjadi anak yang mampu membanggakan keluarga, Kota Depok dan Indonesia,” ungkap Yusufsyahputra.

BACA JUGA:  DPUPR Turunkan Alat Berat Normalisasi Situ Bojongsari

Untuk kedepannya lanjut Yusufsyahputra, agar diperbanyak perlombaan olaharaga dicabang atletik seperti lempar lembing, cakram, dan juga lari dengan memanfaatkan fasilitas olahaga yang ada di Kota Depok.

“Tetap semangat dalam berkompetisi, tunjukan hasil yang maksimal untuk mewakili Kota Depok menuju Popwilda di tingkat provinsi,” nantiny.

Yusufsyahputra berharap, jumlah cabor yang dipertandingkan pada event berikutnya lebih banyak. Semakin banyak cabor yang digelar dalam paralympic, semakin banyak pula jumlah atlet yang bisa menunjukkan potensi dan kemampuannya dalam meraih prestasi. Seiring dengan itu, motivasi dan percaya diri mereka juga akan semakin tumbuh.

“Semakin banyak cabor yang dipertandingkan, juga akan semakin banyak kesempatan bagi provinsi untuk mendapatkan juara, ” tutupnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait