Diskusi Minggon Barinas: Optimisme Hasil Pilkada Depok 2020

“Konsistensi jumlah suara sepanjang Pemilu/Pilkada tentunya bukti ketangguhan koalisi Gerindra walaupun rivalnya berupaya sekuat tenaga mempengaruhi anggotanya.” kata Maryono.

Maryono menambahkan salah satu sebab mereka tidak datang ke TPS adalah pergeseran perilaku pemilih. Mereka tidak hanya menentukan pilihannya berdasarkan identifikasi kepartaian, melainkan mulai menggunakan isu dan kinerja kandidat, sebagai referensi pilihannya.

“Oleh karena itu, Swing Voter dari Golput bisa diperoleh melalui isu dan kinerja calon selama ini. Kandidat akan dinilai kinerja dan latar belakangnya. Bagi pemilih rasional yang gambang berayun (swing voters) cenderung menyukai figur-figur alternatif yang bersih tidak terkontaminasi korupsi dan nepotisme di birokrasi.” jelas Maryono

Dalam diskusi juga terungkap data kemenangan Idris-Pradi pada 2015, konstribusi suara Gerindra menentukan kemenangan dan saat ini Gerindra cerai dengan PKS.

“Itu artinya dalam Pillada 2020, suara kemenangan pilkada 2015, pecah terbagi ke kubu Koalisi Gerindra dan Koalisi PKS.” ungkap Ningworo.

Ningworo menambahkan, saat PKS, Gerindra, Demokrat menang di Pilkada 2015 dengan suara 411 ribuan, kemenangan ini adalah suara ketiga partai pendukung. Ketika Pilkada 2020, Gerindra berseberangan, dengan PKS sudah dapat diperkirakan, suara itu akan pecah dan dapat diperkirakan berapa sisa suara PKS.

“Tidak mungkin 70 % hasil Pilkada 2015 suara PKS karena jumlah suara di Pileg Dewan 2019, Gerindra dan koalisinya menang di Dapil 1 sd 6 dan beberapa menang telak. Fakta ini bagian indikator hasil Pilkada Depok 2020” jelasnya.

Bila tingkat partisipasi pemilih di pilkada Depok 2020 diprediksi berkisar 60-70 %, swing voter 30 % akan diperebutkan. Demikian prediksi para peserta diskusi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com