Dishub Depok Sukses Realisasikan Transportasi yang Lebih Baik dan Berkelanjutan

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi.
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi.

Dua halte baru dibangun di GOR dan Anggrek, serta pemeliharaan halte di Balaikota I, Balaikota II, dan Apotik II.

Dishub Depok juga membangun fasilitas pendukung transportasi lainnya, seperti Halte BJB, Halte Panus dan Halte Sukmajaya, untuk memperlancar aksesibilitas masyarakat terhadap angkutan umum.

6. Penghapusan Retribusi Uji Kendaraan Bermotor

Sejak Januari 2024, Dishub Depok menghapuskan biaya retribusi untuk uji kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi pemilik kendaraan dengan penghematan biaya.
Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 4.668 kendaraan telah mengikuti uji kelayakan tanpa biaya retribusi, dengan tingkat kelulusan mencapai 100 persen.

7. Penertiban Parkir dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas

Dishub Depok juga aktif melakukan penertiban parkir dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA:  Sah! Setwan Gelar Pengambilan Sumpah dan Janji 50 Anggota Dewan

Sebanyak 162 penertiban parkir telah dilakukan di berbagai titik di kota, serta sosialisasi keselamatan di 4 sekolah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin lalu lintas dilakukan selama tahun 2024.
Sekolah-sekolah tersebut antara lain TK dan SD Sunnah Qurota A’yun, SMAN 1 Depok, SMAIT Pesantren Nurrurohman, dan SMA Ar.Rido Assalam.

8. Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU)

Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan jalan, Dishub Depok berhasil memasang 666 unit PJU baru dan memelihara 5.800 unit PJU yang tersebar di berbagai ruas jalan kota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait