“Bagi mobil yang kita gembok akan berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi,” pungkasnya.
Perlu diketahui Dishub Kota Depok setiap seminggu sekali lakukan penertiban parkir liar, seperti di Jalan raya protokol Margonda, ARH, Nusantara dan wilayah lainnya di Kota Depok.
“Selama ini kami dishub dari bulan Januari sampai Agustus sudah berhasil menggembok 388 mobil roda empat dan motor yang kempesin sekitar 50 motor, Nah ini kita harapkan masyarakat pengguna mobil dan motor taatilah lalulintas di jalan dan jangan parkir sembarangan, Kan sudah di sediakan lahan parkirnya,” pungkasnya. (Adi).