Dishub Bersama Polrestro Kota Depok Tertibkan Parkir Liar di Jalan Margonda

Menurut Pandu, untuk menjaga agar jalan sepanjang Margonda Raya tidak digunakan sebagai tempat parkir kami juga terus melakukan sosialisasi dengan menurunkan mobil pengeras suara untuk woro-woro dilarang parkir sepanjang Jalan Margonda.

Penertiban parkir ini gabungan dengan jajaran Polres Metro Depok untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda yang sudah sangat mengganggu pengendara lain melintas. Sanksi terhadap kendaraan yang melanggar mulai dari penderekan, penggembokan, dan pengempesan ban.

“Bagi mobil yang kita gembok akan berkoordinasi dengan petugas Lantas Polres Metro Depok karena sesuai Perda dan Perwal yang ada jelas akan kena sanksi,” pungkasnya.

Perlu diketahui Dishub Kota Depok setiap seminggu sekali lakukan penertiban parkir liar, seperti di Jalan raya protokol Margonda, ARH, Nusantara dan wilayah lainnya di Kota Depok.
“Selama ini kami dishub dari bulan Januari sampai Agustus sudah berhasil menggembok 388 mobil roda empat dan motor yang kempesin sekitar 50 motor, Nah ini kita harapkan masyarakat pengguna mobil dan motor taatilah lalulintas di jalan dan jangan parkir sembarangan, Kan sudah di sediakan lahan parkirnya,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com