Dishub Bersama Polrestro Kota Depok Tertibkan Parkir Liar di Jalan Margonda

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Dinas Perhubungan dan Polres Metro Depok hari ini Selasa (30/8/2022) menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda yang sering digunakan pengendara untuk memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Kasi Ketertiban dan perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Yanvisesa Pandu Wijaya mengatakan, operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan (Dishub), bersama Polres Metro Depok, sasaran kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Margonda.

“Dalam penertiban parkir liar tersebut berhasil menggembok mobil dan menggemboskan ban motor yang masih bandel parkir sembarangan di bahu jalan,” ucap Yanvisesa Pandu Wijaya, kepada depokuodate.id, Selasa (30/8/2022).

Pria yang akrab di sapa Pandu ini menjelaskan, seperti diketahui sepanjang Jalan Margonda terutama mulai dari ujung margonda, terutama Bank BRI, BJB, hingga apartemen Zam-zam kerap dijadikan sebagai tempat parkir liar para pengendara kendaraan bermotor.

Dikatakannya operasi penertiban parkir liar dilakukan secara rutin dan apabila ada laporan masyarakat mengeluhkan jalan menjadi sempit karena hampir satu jalur digunakan buat parkir liar.
“Kami bertindak tegas kepada siapapun yang masih tetap parkir di bahu jalan. Jika ada kendaraan anggota yang melanggar akan diberikan sanksi,” katanya.

Menurut Pandu, untuk menjaga agar jalan sepanjang Margonda Raya tidak digunakan sebagai tempat parkir kami juga terus melakukan sosialisasi dengan menurunkan mobil pengeras suara untuk woro-woro dilarang parkir sepanjang Jalan Margonda.

Penertiban parkir ini gabungan dengan jajaran Polres Metro Depok untuk menyisir parkiran liar pinggiran Jalan Margonda yang sudah sangat mengganggu pengendara lain melintas. Sanksi terhadap kendaraan yang melanggar mulai dari penderekan, penggembokan, dan pengempesan ban.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com