Namun demikian, untuk pencairan dana tabungan Reza yang tersimpan di Bank BJB, tetap diperlukan surat perwalian resmi dari pengadilan.
Dalam prosesnya, Disdukcapil juga bekerja sama dengan sektor terkait, termasuk melibatkan Sekretaris Kelurahan, RT setempat, serta Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang SD, yang turut membantu asesmen terhadap kondisi keluarga Reza selama beberapa hari.
Akhirnya, seluruh dokumen Reza termasuk NIK, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak berhasil diterbitkan pada hari Jumat (11/07/2025).
Dengan dokumen lengkap, Reza kini telah terdaftar sebagai siswa di SPNF PKBM Cilodong.
“Tapi Alhamdulillah, berkat kerja sama dan sinergi banyak pihak, semua bisa terselesaikan. Reza sekarang bisa bersekolah dan punya masa depan yang lebih baik,” pungkas Nuraeni.



