Disdukcapil Gercep, Reza Sudah Punya Dokumen Kependudukan dan Bisa Bersekolah

by: YN
editor: PRM
Kadisdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti (kedua dari kiri) bersama Reza Mulyadi (tengah).
Kadisdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti (kedua dari kiri) bersama Reza Mulyadi (tengah).

depokupdate.id – Kisah Reza Mulyadi, anak berusia 9 tahun yang sempat viral karena belum memiliki identitas diri dan tidak bisa bersekolah, kini berakhir manis.Berkat aksi gerak cepat (gercep) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, serta dukungan dari berbagai pihak, Reza kini telah memiliki dokumen kependudukan lengkap dan resmi bersekolah di Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cilodong.

Reza pertama kali menjadi perhatian publik saat hadir dalam acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga edisi ke-14, yang diselenggarakan di Lapangan Irekap, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Sabtu (5/7) lalu.

Saat itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyikapi kondisi Reza yang belum tercatat secara administratif sebagai warga negara dan belum bersekolah.

Bacaan Lainnya

“Gubernur langsung menginstruksikan agar Reza segera difasilitasi pendidikannya. Karena berdomisili di Kalibaru, Cilodong, kami Disdukcapil segera bergerak menghubungi berbagai pihak untuk membantu pengurusan dokumen kependudukannya agar ia bisa segera sekolah,” ujar Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayati.

BACA JUGA:  Disdukcapil Serahkan Ratusan KIA Balita Stunting

Sebagai bentuk penghargaan atas perhatian pak Gubernur Dedi Mulyadi, ada penambahan nama belakang Reza menjadi Reza Mulyadi.

Momen tersebut terekam dan tayang di kanal YouTube serta Instagram resmi Gubernur Dedi Mulyadi.

Menurut Nuraeni, proses penyelesaian dokumen Reza tidaklah mudah, tetapi Disdukcapil dengan sigap melakukan langkah-langkah mediasi, termasuk berkomunikasi intensif dengan ayah Reza, yang semula enggan menandatangani dokumen pengasuhan.

Pendekatan yang humanis dan persuasif akhirnya membuahkan hasil.

“Kami upayakan pendekatan secara kekeluargaan. Alhamdulillah, ayahnya akhirnya membuat surat pernyataan yang menyerahkan pengasuhan kepada bibinya, sebagai salah satu syarat pengurusan dokumen,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait