Disdukcapil Depok Lakukan Layanan Jemput Bola

by: YN
editor: PRM
dok.Disdukcapil.
dok.Disdukcapil.

depokupdate.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mulai menyambangi 46 Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat untuk melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP.

Layanan jemput bola Kasih E-KTP di Sekolah (De’Siplah) tersebut dimulai 22 Juli hingga 24 September 2024 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan pihaknya mendatangi sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Masing-masing sekolah akan mendapatkan layanan jemput bola selama dua hari atau lebih sesuai kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.

“Sudah ditentukan jadwalnya sesuai kesiapan dari pihak sekolah. Layanan ini kami berikan untuk sekolah negeri dan swasta di Kota Depok,” tuturnya, Rabu (24/07/2024).

Nuraeni menambahkan, pihaknya mengajak sekolah untuk memberikan dukungan penuh dalam memberikan kemudahan perekaman hak E-KTP kepada siswa, yaitu dengan penyediaan sarana yang nyaman untuk pelaksanaan perekaman E-KTP.

BACA JUGA:  Aksi Nyata Disdukcapil Depok untuk Warga Disabilitas

Selain itu, tambah Nuraeni, pihaknya juga menyampaikan kepada pihak sekolah untuk melakukan sosialisasi kepada siswanya terkait layanan ini.

Siswa diminta membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan nama dan data diri.

“Sekedar mengingatkan siswa untuk membawa pakaian salin yang berkerah dan rapi,” tambahnya.

Berikut jadwal layanan jemput bola perekaman E-KTP di 46 SMA/K seserajat di Kota Depok:

 

1. SMA Negeri 2 Depok pada 22-23 Juli 2024

2. ⁠SMA Negeri 3 Depok pada 22-23 Juli 2024

3. ⁠SMA Negeri 11 Depok pada 24-25 Juli 2024

4. ⁠SMA Negeri 15 Depok pada 24-25 Juli 2024

5. ⁠SMK Negeri 3 Depok pada 26 dan 29 Juli 2024

6. ⁠SMA Yaspen Tugu Ibu pada 26 dan 29 Juli 2024

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait