Disdukcapil Kota Depok juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Jika menerima pesan mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya melalui situs resmi patroli siber di https://www.patrolisiber.id atau ke pihak kepolisian.
Untuk informasi resmi mengenai layanan kependudukan, masyarakat dapat mengakses situs dukcapil.depok.go.id atau mendatangi langsung kantor Disdukcapil Kota Depok di jam kerja.
“Kami juga membuka layanan pengaduan pada nomor WA di 0811-166-864 pada hari kerja dan jika terdapat indikasi ada yang melakukan penipuan. Jangan ragu untuk melaporkan,” tandasnya.



