Disdukcapil Depok Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

by: YN
editor: PRM
Pelayanan IKD Disdukcapil Kota Depok.
Pelayanan IKD Disdukcapil Kota Depok.

depokupdate.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatas namakan Disdukcapil, termasuk penipuan dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Imbauan ini disampaikan menyusul arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui dua surat edaran tertanggal 5 Juni 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait maraknya penipuan yang mencatut nama Dukcapil.

Bacaan Lainnya

Modus penipuan tersebut umumnya dilakukan dengan menghubungi warga melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi, seolah-olah dari petugas Dukcapil.

“Kami ingin menegaskan bahwa Dukcapil, baik pusat maupun daerah, tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung melalui pesan pribadi untuk meminta data atau melakukan aktivasi IKD,” jelasnya, Minggu (08/06/2025).

“Semua layanan dilakukan secara langsung di kantor pada PC petugas dukcapil yang terhubung ke sistem sIAK di dinas atau SDP Kecamatan” sambungnya.

BACA JUGA:  Sejumlah Terobosan Pelayanan Publik Disampaikan Kadisdukcapil pada Apel Pagi

Menurutnya, modus ini bukan hanya merugikan secara materi dengan menghacker kontak korban, hal ini juga membahayakan keamanan data pribadi warga.

“Sudah ada laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat penipuan ini. Data pribadi mereka digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Ini harus kita waspadai bersama,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen Dukcapil juga meminta agar seluruh Dinas Dukcapil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera meningkatkan kewaspadaan serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Aktivasi IKD ditegaskan hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait