Disdik Kota Depok Gelar Sosialisasi Usulan PAK, Kenaikan Pangkat Guru Gol III dan Pengawas Sekolah

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Dinas Pendidikan Kota Depok, menggelar Sosialisasi usulan PAK dan Kenaikan Pangkat guru Gol III dan Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan. Kepala Dinas berharap agar guru dan pengawas sekolah dapat meningkatkan kualitas karya ilmiah hasil penelitian tindakan di sekolah tahun 2022 di Aula Baleka lantai 10, jalan Margonda Kota Depok, Jumat (18/11/2022).

Para peserta sosialisasi bimbingan teknis Tim Penilai Angka Kredit (PAK), kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah di ikuti oleh Peserta terdiri dari 189 guru, 61 pengawas.

Harapan itu disampaikan Kelapa Dinas Pendidikan Wijayanyo ketika membuka secara resmi sosialisasi bimbingan teknis Tim Penilai Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah tahun 2022.

Selanjutnya, Wijayanto menyampaikan bahwa guru harus mampu menghasilkan karya ilmiah. Di samping mengasah logika ilmiah guru menulis bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Guru dituntut untuk melakukan penelitian tindakan sekolah sebagai wujud mencari solusi masalah pembelajaran di kelas.
Guru segera mencari pemecahan masalah dalam pembelajaran salah satunya melakukan penelitian tindakan kelas.

Kepada pengawas sekolah Wijayanto, juga berharap agar pengawas sekolah membimbing guru dalam menulis kaya ilmiah ke arah yang lebih berkualitas.

Bimbingan itu menurut Wijay panggilan Wijayanto, dapat dilakukan di sekolah binaan pengawas sekolah maupun di forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Pembinaan kepala sekolah dalam menulis melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan baik. Saya harap pengawas sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok manfaatkan dengan sebaik baiknya,” kata Wijay, Jumat (18/11/2022) usai buka Acara.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com