Disdik Kota Depok Gelar Sosialisasi PKKS, Kalau Nilainya Buruk Akan di Jadikan Bahan Evaluasi Bagi Kepala Sekolah Negeri

by: Adi Apeng
editor: Adi

“Penilaian kinerja kepala sekolah saat ini tidak hanya didasarkan pada hasil pembelajaran siswa, tetapi juga mengacu pada hasil asesmen mereka. Oleh karena itu, para orang tua diharapkan mempelajari rapor sekolah anak mereka masing-masing untuk melihat evaluasi dan mutu kepala sekolah tersebut,” kata Joko.

Adapun aspek yang dinilai dalam kinerja kepala sekolah mencakup komitmen dalam tugas, pelaksanaan tugas dan hasil kerja, serta kompetensi kepribadian dan sosial.

“Pengawas agar lebih intensif dalam pembinaan sekolah, sehingga mutu pendidikan semakin meningkat,” ucap Joko.

Pada tingkat pendidikan menengah, lanjut Joko penilaian dilakukan oleh pengawas sekolah yang merujuk pada pedoman penilaian yang mencakup komponen kepribadian dan sosial, kepemimpinan, pengembangan sekolah, pengelolaan sumber daya, serta kewirausahaan dan supervisi.

“Penilaian Kinerja kepala sekolah adalah bagian dari penilaian prestasi kepala sekolah yaitu penilaian terhadap setiap butir kegiatan tugas kepala sekolah yang menjadi beban kerjanya dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jenjang jabatanya,” ungkap Joko.

Joko berharap data pelaksanaan tugas dari kepala sekolah dapat menjadi dasar pembinaan, promosi, dan penghargaan yang diberikan kepada sekolah.

Dalam penutup sambutannya, Joko menekankan pentingnya menjaga kualitas kerja dengan mematuhi indikator kinerja, seperti kedisiplinan dalam waktu.

“Dengan penilaian kinerja kepala sekolah ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Depok dapat terus meningkat dan sebagai dasar untuk pengembangan sekolah,” jelas Joko.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berharap agar acara ini membawa manfaat yang besar bagi perkembangan pendidikan di kota tersebut,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com