Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Sutarno menjelaskan, jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diatur Permenpan RB No. 16 Tahun 2009, tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, namun ada perubahan peraturan baru yaitu Pemenpan-Rb No.1 tahun 2023, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman guru dalam jabatan fungsional, tentang menajemen pegawai negeri sipil.
Dia mengatakan dalam kegiatan ini dibahas kedudukan dan tanggung jawab, tugas, klasifikasi, kategori, pengusulan, dan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, pemberhentian dari Jabatan fungsional, kompetensi dan yang terakhir kepengurusan dalam angka kredit jabatan fungsional.
“Tujuan memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi ini untuk meningkatkan keterampilan serta asistensi calon tim penilai angka kredit dalam melaksanan penilaian, memberikan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pemberian pertimbangan teknis dan proses kenaikan jabatan fungsional guru, pangkat, dan golongan bagi guru sesuai dengan kewenangan BKN,” terang Sutarno.
“Materi yang akan diberikan sosialisasi Permenpan RB No.1 Tahun 2023. Ada perubahan dari konfensional ke Integrasi pengembangan keprofesian berkelanjutan, angka kredit, serta sosialisasi kenaikan pangkat,” terang Tarno. (**).