Disdik Depok Gelar Workshop Penulisan Modul Pengajaran Budaya Sensor Mandiri

by: YN
editor: PRM
Kadisdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, pada kegiatan Workshop Penulisan Modul Pengajaran Budaya Sensor Mandiri. (dok.Disdik).
Kadisdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, pada kegiatan Workshop Penulisan Modul Pengajaran Budaya Sensor Mandiri. (dok.Disdik).

MARGONDA, depokupdate.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok bersama Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggelar Workshop Penulisan Modul Pengajaran Budaya Sensor Mandiri yang dilaksanakan di Hotel Santika Depok, Selasa (11/11/2025).

Siti mengatakan, perkembangan teknologi dan media digital telah memberikan dampak besar terhadap perilaku menonton anak dan remaja, oleh karena itu pendidikan literasi media dan budaya sensor mandiri penting untuk membentuk generasi yang cerdas, kritis dan berkarakter.

“Sensor bukan hanya tugas lembaga formal, tetapi menjadi kesadaran pribadi dan sosial. Melalui budaya sensor mandiri, kita mendidik anak-anak agar mampu menyeleksi tontonan yang sehat dan bermakna,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, workshop ini menjadi wadah bagi para pendidik untuk menyusun modul pembelajaran berbasis literasi media dan karakter, yang dapat diintegrasikan dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di sekolah.

BACA JUGA:  Kadisdik Kota Depok Apresiasi Program Kemenkeu Mengajar

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berkomitmen mendorong pendidikan karakter berbasis literasi digital dan budaya sensor mandiri, guna membentuk pelajar yang berakal dan cerdas,” terangnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) yang bertujuan menanamkan kesadaran menonton sehat kepada masyarakat, terutama di kalangan tenaga pendidik, mereka adalah salah satu unsur masyarakat yang strategis dalam mendorong GNBSM.

Mereka juga dapat menjadikan budaya sensor mandiri sebagai bahan pengajaran di sekolah, baik melalui mata pelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler. Untuk mendukung hal tersebut, tenaga kependidikan perlu disapa, didampingi, serta diperkuat dengan modul dan bahan pengajaran yang tepat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait