Disdagin Depok Pantau Bapokting di Aplikasi Sifordagin

Reporter: YN
Editor: PRM
Kabid Perdagangan Disdagin Kota Depok, Sony Hendro melakukan sosialisasi terkait fitur baru pada Sifordagin. ( dok.Disdagin).
Kabid Perdagangan Disdagin Kota Depok, Sony Hendro melakukan sosialisasi terkait fitur baru pada Sifordagin. ( dok.Disdagin).

depokupdate.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui bidang perdagangan melakukan inovasi pengembangan fitur pelaporan dan pemantauan stok Bahan Pokok dan Bahan Penting (Bapokting) pada aplikasi Sistem Informasi Perdagangan dan Perindustrian (Sifordagin).

Hadirnya fitur baru ini untuk memudahkan pengelola swalayan dan kontributor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Rakyat dalam melaporkan stok Bapokting ke Disdagin Kota Depok secara realtime.

“Sebelumnya masih manual satu per satu swalayan dan pasar melaporkan ke kami melalui grup Whatsapp, sekarang sudah diperbarui laporannya bisa langsung di Sifordagin,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Kota Depok, Sony Hendro, Selasa (03/12/2024).

Ia mengatakan, pada aplikasi Sifordagin saat ini hanya ada fitur pelaporan harga Bapokting di Pasar Swalayan dan Pasar Rakyat di Kota Depok.

Inovasi ini dilakukan dalam rangka memodernisasi dan mengikuti kemajuan teknologi digital.

BACA JUGA:  Elly Farida Ajak Kaum Ibu Olah Sampah dari Rumah

Laporan secara realtime juga akan membantu pimpinan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dalam bidang perekonomian, khususnya dalam hal pengendalian inflasi.

“Di Sifordagin nantinya para kepala perangkat daerah, pemangku kepentingan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah bisa melihat kondisi stok Bapokting di Swalayan dan Pasar Rakyat secara realtime,” jelasnya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengelola swalayan dan UPTD Pasar Rakyat terkait pengembangan fitur tersebut.

“Sejak 20 November sudah mulai berjalan pelaporan digitalnya. Alhamdulillah tidak ada kendala,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait