Dirut RSUD ASA: Statusnya tetap Sebagai RSUD, tetapi Akan Ada Layanan Unggulan Ginjal

by: YN
editor: PRM

TAPOS, depokupdate.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok ditunjuk Wali Kota Depok Supian Suri, untuk memiliki layanan unggulan dalam tata laksana penyakit ginjal.

Penetapan ini merupakan bagian dari visi-misi yang diusung dalam kampanye Supian-Chandra, yakni ingin meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Depok.

Direktur utama RSUD ASA Enny Ekasari menegaskan, rumah sakit ini bukan rumah sakit khusus ginjal, tetap berstatus sebagai RSUD dengan layanan unggulan ginjal.

Bacaan Lainnya

“Janji wali kota menghadirkan rumah sakit dengan layanan unggulan ginjal. Jadi ini bukan rumah sakit khusus ginjal, karena perizinannya berbeda dengan Rumah Sakit Umum (RSU). Kami tetap rumah sakit umum, tetapi layanan unggulannya akan fokus ginjal,” pungkasnya, Jumat (14/03/2025).

RSUD ASA saat ini tengah mempersiapkan pelayanan hemodialisa (HD) atau cuci darah sebagai bagian dari layanan unggulan ginjal.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Depok Buka Gebyar KiSA 2024 di RSUD KiSA

Menurutnya, rumah sakit masih membutuhkan dokter spesialis penyakit dalam fellow HD dan dokter spesialis penyakit dalam Konsultan Ginjal Hipertensi (Sp.PD-KGH) untuk dapat menjalankan layanan ini secara optimal.

“Kami sudah berproses menyiapkan layanan hemodialisa. Namun, kami masih membutuhkan dokter spesialis yang kompeten di bidang ini. Kami berharap pelayanan HD bisa terealisasi tahun ini,” jelasnya.

Selain tenaga dokter, RSUD ASA juga telah menyiapkan perawat khusus yang memiliki sertifikat layanan hemodialisa, sehingga layanan dapat segera beroperasi setelah semua persyaratan terpenuhi.

Dalam rangka mendukung layanan unggulan ginjal, RSUD ASA juga telah mengajukan permohonan penambahan lahan untuk optimalisasi pelayanan. Yang letaknya di sekitar RSUD ASA.

Selain infrastruktur, tantangan lainnya adalah dari sisi pembiayaan, terutama karena Kota Depok telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait