Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kunjungi Rutan Depok

Reporter: YN
Editor: PRM

CILODONG,depokupdate.id – Hari ini, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Senin (01/04/2024).

Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Lamarta Surbakti, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Lenny Apriyani, dan para Pejabat Struktural lainnya, menyambut kedatangan Pujo Harinto.

Selain upaya untuk mempererat hubungan dan kerjasama antar instansi, kunjungan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi keamanan dan kenyamanan di Rutan tetap terjaga selama Bulan Suci Ramadhan.

Setelah melakukan pengecekan rutin, Pujo Harinto juga memberikan motivasi kepada Santri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mengajak mereka untuk menjalani Bulan Ramadhan dengan penuh keberkahan dan semangat yang tinggi.

“Mari kita isi Bulan yang penuh keberkahan ini dengan kegiatan yang baik dan belajar hal-hal baru dengan semangat yang tinggi,” ujar Pujo Harinto.

Usai berinteraksi dengan para WBP di Masjid Baiturrahman, Pujo Harinto melakukan inspeksi terhadap fasilitas kesehatan di Rutan Depok. Dia memastikan ketersediaan obat-obatan, memeriksa jumlah WBP yang sedang sakit, dan mengevaluasi program-program layanan kesehatan yang telah diterapkan.

Selain itu, dalam diskusi dengan petugas pemasyarakatan, Pujo Harinto menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (S.O.P) yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus memahami sepenuhnya tanggung jawab kita dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta Warga Binaan kita,” tuturnya tegas.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan dan pelayanan di Rutan Kelas I Depok. Pujo Harinto dan timnya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com