Dinkes Depok Upayakan Sistem Pendaftaran Online Program PKG

Reporter: YN
Editor: PRM
Uji coba program PKG, di Puskesmas Beji
Uji coba program PKG, di Puskesmas Beji

BEJI,depokupdate.id – Guna mendukung kelancaran program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) gagasan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah mengupayakan sistem pendaftaran online PKG. Upaya tersebut agar memudahkan pendataan warga yang ingin mendapatkan pelayanan PKG.

Warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap dapat mengikuti pemeriksaan gratis ini.

“Bagi warga yang kurang mampu, Dinkes mendorong untuk mendaftar ke program Universal Health Coverage (UHC), sedangkan bagi warga yang mampu, Dinkes menghimbau masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri,” jelas Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, usai kegiatan uji coba program PKG, di Puskesmas Beji, Selasa (14/01/2025).

Dijelaskannya, program PKG nantinya mencakup berbagai aspek sesuai kelompok usia. Untuk bayi, balita dan anak sekolah, pemeriksaan fokus pada deteksi kelainan bawaan, tumbuh kembang dan penyakit menular.

Sedangkan untuk remaja mendapatkan tambahan pemeriksaan seperti tes kebugaran, perilaku merokok dan deteksi anemia untuk remaja putri.

BACA JUGA:  Dishub Depok Sukses Realisasikan Transportasi yang Lebih Baik dan Berkelanjutan

“Bagi usia dewasa dan lansia menjalani pemeriksaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes dan kanker, termasuk deteksi dini kanker payudara dan serviks bagi perempuan,” tambahnya.

Dengan keterlibatan seluruh puskesmas di Kota Depok, diharapkan program PKG dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami melihat masyarakat antusias terhadap program ini. Persiapan matang terus kami lakukan agar layanan PKG dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan rutin di puskesmas,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait