“Intinya, seluruh masyarakat yang ber- KTP Depok baik melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun dari perusahaan dan mandiri bisa mendapatkan pelayanan kesehatan ,” tambahnya.
Menurutnya, pentingnya pemahaman yang benar tentang UHC, terutama saat tahun politik seperti sekarang, di mana sering muncul kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kita sering mendengar kampanye yang menyatakan, cukup berobat dengan KTP, ini seringkali disalahpahami, dan menjadi bumerang bagi pemerintah,” terangnya.
“Maka hal ini perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.
Dikatakannya, pemahaman UHC ini perlu dipahami secara benar untuk menghindari kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS, terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD).
“Contohnya, kemarin ada yang ke UGD dan mengeluh karena dikenakan biaya setelah mendapatkan layanan, padahal ia hanya memerlukan pemeriksaan ringan,” ungkapnya.
“Ini menunjukkan penting bagi ASN untuk memahami aturan BPJS agar dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, ASN harus dapat menjelaskan aturan BPJS, terutama terkait dengan biaya layanan kesehatan.