Dinkes Depok Raih Piagam Penghargaan UHC Katagori Pratama

Reporter: YN
Editor: PRM
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyerahkan Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama kepada perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyerahkan Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama kepada perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama kepada perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

Penyerahan piagam tersebut dilakukan saat Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Halaman Balai Kota, Senin (26/08/2024).

“Sebetulnya, Universal Health Coverage (UHC) sudah lama kita capai, bahkan lebih dari 95 persen,” ucap Idris, usai menyerahkan Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama tersebut.

Menurutnya, penghargaan ini menegaskan Pemkot Depok berhasil melampaui target yang diminta pemerintah pusat dalam raihan UHC dengan capaian 103 persen di tahun 2024.

“Alhamdulillah, ini pencapaian yang luar biasa, terutama dengan jumlah penduduk Depok yang hampir mencapai 2 juta jiwa, ini tentu tidak mudah,” sambungnya.

BACA JUGA:  BKD Tindak Tegas WP yang Tidak Bayar Pajak

Ia menjelaskan, pencapaian UHC ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemkot Depok dalam memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, ini berkat hasil kerja keras bersama serta menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pentingnya pemahaman yang tepat mengenai UHC bagi para ASN, mulai dari pemahaman ketentuan hingga mekanisme layanan kesehatan agar dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait