Dinkes Depok Libatkan Fasyankes Percepat Capaian Indikator TBC

Reporter: YN
Editor: DM
Fasyankes Kota Depok mengikuti pertemuan monitoring, evaluasi dan validasi data TBC kepada Puskesmas, bidan praktik mandiri, klinik, dan Rumah Sakit (RS), 11 sampai 14 November lalu. (dok. Dinkes Depok).
Fasyankes Kota Depok mengikuti pertemuan monitoring, evaluasi dan validasi data TBC kepada Puskesmas, bidan praktik mandiri, klinik, dan Rumah Sakit (RS), 11 sampai 14 November lalu. (dok. Dinkes Depok).

depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), lintas program dan sektor untuk percepatan peningkatan capaian indikator program Tuberculosis (TBC) tahun 2024.

Hal tersebut dilakukan dengan mengadakan pertemuan monitoring dan evaluasi serta validasi data TBC kepada Puskesmas, bidan praktik mandiri, klinik, dan Rumah Sakit (RS) pada 11-14 November lalu.

“Melalui pertemuan ini diharapkan para pelaksana kegiatan TBC di Fasyankes serta lintas program dan lintas sektor dapat optimal agar target eliminasi TBC tetap dapat tercapai,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati.

Mary menambahkan, sudah banyak upaya yang dilakukan dalam penanganan TBC di Kota Depok, diantaranya perjanjian kerjasama program TB DOTS dengan faskes swasta, diantaranya, pemberdayaan masyarakat melalui Kampung Peduli Tuberkulosis (KAPITU), serta bekerjasama dengan mitra kerja Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Kota Depok dan Stop TB Partnership Indonesia (STPI) – Penabulu.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Depok Fokus Pemulihan Psikologis Siswa ABK Korban Bullying

Dikatakannya, dengan banyaknya program tersebut, diharapkan capaian kinerja Program TBC bisa tercapai, sehingga ke depan semua upaya tersebut dapat lebih dimaksimalkan.

“Tentunya diperlukan keterlibatan dari semua unsur agar capaian kinerja program TBC dapat optimal, sehingga pengobatan TBC dapat menyeluruh,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait